Jumat, 08 Mei 2015

ETIKA BISNIS




KATA PENGANTAR
Segala puji  kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayan-nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Sofkill ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan pembelajaran
Bersama ini kami juga  menyampaikan terima kasih kepada semua pihak  yang telah membantu rekan-rekan mahasiswa semua. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan lurus dari yang maha kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karna itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pembelajaran bagi kita semua dalm pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini  kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.







Jakarta, 8 Mei 2015

Tomi Bahtiar





DAFTAR ISI


Halaman judul .........................................................................................................................  i
Kata pengantar......................................................................................................................... 1
Daftar isi................................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 3
1.1  Latar belakang masalah...................................................................................................... 3
1.2  Rumusan masalah .............................................................................................................. 3
1.3  Tujuan penulisan................................................................................................................. 3
1.4  Ruang lingkup masalah...................................................................................................... 3
BAB II landasan teori........................................................................................................ 4
Hak pekerja........................................................................................................................ 5
Masalah Gaji/Upah............................................................................................................. 6
Kewajiban pekerja.............................................................................................................. 7
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 8
1.1 Demo buruh  di Jawa tengah.............................................................................................. 8
1.2 Gubernur ganjar umumkan UMK 2015 Jawa Tengah........................................................ 9
1.3 Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penepatan UMK......................10
BAB IV PENUTUP................................................................................................................12
Kesimpulan :.................................................................................................................... 12
Saran :................................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................13







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang masalah
Seperti yang diketahui, harga-harga produk kebutuhan pokok sekarang ini dapat dikatakan mahal. Hal ini sangat memberatkan kaum buruh atau pekerja. Dengan upah atau gaji yang mereka terima .

saat ini dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.  Oleh sebab itu mereka berdemo menuntut kenaikan atas upah yang mereka terima.Hal seperti ini, tidak luput di provinsi  jawa tengah ingin upah atau gaji mereka di naikkan. Hal ini berkaitan dengan dengan masalah etika bisnis, karena etika bisnis mengajarkan dan menunujukan hak-hak pekerja terhadap perusahaan dimana ia bekerjasetelah para pekerja memenuhi kewajibanya.
Oleh karena itu kami membuat makalah Etika Bisnis dengan Study kasus “kenaikan upah minimum buruh di Jawa tengah”.
1.2  Rumusan masalah
1.        Apa saja hak-hak pekerja?
2.        Apa saja kewajiban pekerja?
3.        Contoh Kasus Etika Bisnis yang berhubungan dengan hak—hak pekerja?
1.3  Tujuan penulisan
1.        Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis.
2.        Bertujuan untuk mengetahui model kasus mengenai hak-hak pekerja.
3.        Bagi penulis : Menambah ilmu bagi penulis tentang apa itu hak dan kewajiban pekerja.
1.4  Ruang lingkup Bahasan
·         Macam- macam Hak Pekerja
·         Macam-macam kewajiban pekerja
·         Contoh kasus etika bisnis yang berkaitan dengan hak-hakk pekerja










BAB II
LANDASAN TEORI

Hak pekerja Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:

1.      Kerja  melekat pada tubuh manusia
Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak bias dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.

2.      Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkunganya yang lebih manusiawi.

3.      Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan ha katas hidup, bahkan ha katas hisup layak.
Hak ataspekerjaan ini tercantum  dalam undang-undang dasar 1945 pasal  27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

1.      Hak atas upah yang adil
Hak atas upah adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikatkan diri untuk bekerja pada suatu perusaan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
·         Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
·         Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak mendapatkan upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
·         Bahwa prinsipnya tidak ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada karyawan, dengan kata lain harus berprinsip  upah yang sama untukpekerjaan yang sama.


2.      Hak berserikat dan berkumpul
Menurut De George, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu system upah adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada 2 dasar modal yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
Ini salah satu wujud utama dari ha katas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusi.
·       Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersam-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.    Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan

4.    Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan hak atas keamanan,keselamatan, dan kesehatan kerja:
·       Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan ataskeamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatn yang diadakan perusahaan itu.
·       Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaanya dalam bidang tertentu dalam perusaan tersebut.
·        Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolak.
Jika ketiga hal ini di penuhi,nsuatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun apada akhirnya terjadi resiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut dinilai baik.

4.    Hak untuk diproses hokum secara sah
Hak ini terutrama berlaku ketika seoarang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukanpelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi perusahaan tidan memperkenakan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

5.    Hak diperlakukan sama
Pada prinsipnya semua pekerja harus diberlakukan sam, secar fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan baik berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap maupun perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Karena semua itu merupakan perlakuan yang tidak adil.

6.    Hak atas  rahasia pribadi
Karyawan mempunyai hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bukan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Umumnya yang dianggap rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afliliasi, dan haluan politik, urusan keluarga serta uruan social lainnya.



Masalah upah/gaji

Pada dasarnya setiap pekerja tidak hanya di jawa tengah, bahkan di dunia sekalipun ingin segala kebutuhan hidupnya terpenuhi secara layak pada pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang –undangan,  termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya  upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapka pemerintahan setempat (pasal 90 ayat  1 UU No.13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hokum (pasal 91 ayat 2 UU No.13/2003)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan  yang memenuhi penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1       No13/2003).
Kebijakan pemerintahan mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
·         Upah minimum
·         Upah kerja lembur
·         Upah tidak masuk kerja karna berhalangan
·         Upah tidak masuk kerja karena melakuikan kegiatan lain di luar pekerjaannya
·         Pah karena menjalankan hak waktu istrirahat kerjanya
·         Bentuk dan cara pembayaran upah
·         Denda dan potongan upah
·         Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
·         Struktur dan skala pengupahan yang proposional
·         Upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri tderdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah dan unjangan tetap (pasal 94 UU No13/2003).


Apa itu upah minimum propinsi (UMP)?

Upah minimum adalah adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industry untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut upah minimum propinsi.
Pasal 89 undang-undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan  yang layak. Upah minimum ditentukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari pihak pegusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

Kewajiban pekerja
Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.

1.      Kewajiban ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.
2.    Kewajiban konfidensial
 Kewajiban konfidensial  adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang  memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensinya untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban inii tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja ditempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
3.                  Kewajiban loyalitas
Kosnsekuensi lai yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan  dengan harapan memperoleh gaji tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya beriorentasi pada ,ateri belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh –sungguh terhadap perusahaan di tempatt dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

                                                                                           



BAB III
PEMBAHASAN

2.1 Demo buruh di jawa tengah

SEMARANG, ribuan buruh yang tergabung dalam gerakan buruh berjuan jawa tengah kembali menggelar unjuk rasa meuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di  depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, selasa  29 november silam.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan yang ke 24 mereka menuntut kesejahteraan buruh. Seperti tak kenal lelah, mereka kembali menuntut kenaikkan upah sebesar Rp 1.400.000. kali ini mereka akan menduduki kantor Gubernur Jateng hingga malam hari.
Sekertaris serikat Pekerja Nasional Jateng, Nanang, Menyatakan akan memaksa Gubernur Jateng mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berupa konversi minyak tanah ke gas yang selama ini dituding penyebab rendahnya upah buruh.
“hari in kita akan menduduki kantor gubernur kalau perlu hingga malam nanti untuk memaksa gubernur merevisi kebijakannya,” kata nanang.
menurut nanang, hingga saat ini upah buruh dijawa tengah terendah Rp  850.000 dibandingkan dengan Surabaya Rp 1.300.000 serta Jakarta Rp 1.500.000. sementara itu dua kendaraan water canon dan anggota polisi disiagakan menjaga dua pintu gerbang kantor Gubernur.

2.2 Gubernur Ganjar Umumkan UMK 2015 Jawa Tengah

Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah minimum tertinggi tetap berada di Kota Semarang
Dengan jumlah Rp 1.685.000.
Ganjar mengumumkannya diruang rapat lantai dua kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumanya itu, ia menggunakn bahasa jawa karena bertepatan dengan hari kamis, yaitu hari yang sudah diatur pergub agar menggunakan bahasa jawa saat berkomunikasi.
“UMK paling inggil punika kitha Semarang, Rp 1.685.000,” kata Ganjar, kamis (20/11/2014).
Sementara itu UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000. dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di kabupaten Purworejo yang besaranya Rp 910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp 1.165.000 tahun depan.
“Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%,” pungkas Ganjar dengan bahasa jawa.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk yang dibagi menjadi wilayah Kota, wilayah Timur, dan Wilayah Barat.

“penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM,”tegasnya.

Berikut daftar upah minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1.    Kota disemarang Rp 1.685.000
2.    Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3.    Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4.    Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5.    Kota Salatiga Rp 1.287.000
6.    Kabupaten  Grobogan Rp 1.160.000
7.    Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8.    Kabupaten kudus Rp 1.380.000
9.    Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10.                        Kabupaten Pati Rp 1.176.000
11.                        Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12.                        Kabupaten Boyolali Rp 1.197.000
13.                        Kota Surakarta Rp 1.222.400
14.                        Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15.                        Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16.                        Kabupaten karanganyar Rp 1.226.000
17.                        Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18.                        Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19.                        Kota Magelang Rp 1.211.000
20.                        Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21.                        Kabupaten purworejo Rp 1. 165.000
22.                        Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23.                        Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24.                        Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25.                        Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26.                        Kabupaten Cilacap Rp
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27.                        Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28.                        Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.000
29.                        Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30.                        Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31.                     Kabupaten Pekalongan Rp  1.271.000
32.                     Kabupaten Pemalang Rp. 1.193.400
33.                     Kota Tegal Rp 1.206.000
34.                     Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35.                     Kabupaten  Brebes Rp 1.166.550
2.3 Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkai Penetapan UMK
Sudah mencoba semaksimal mungkin barangkali tidak semaksimal mungkin. Tentu pasti ada yangb setuju atau tidak setuju. Maka ini nsaya kumpulkan dari kabupaten/Kota,”tegas Ganjar Semarang-Pasca persetujuan Gubernur Jateng dengan menetapkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) semarang sebesar Rp 1.209.000, ribuan buruh sore ini , kembali menggelar aksi didepan kantor Gubernur Jateng. Mereka berorasi meminta buktu salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan tersebut.

Coordinator umum dari aliansi Gerakan buruh berjuan (Gerbang) Jawa tengah, Nanang setyono mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00WIB dengan total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.
“kami akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000  orang,” katanya di depan kantor Gubernur Jateng, JLpahlawan, Semarang.
Dalam aksinya, nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/kota di jawa trengah, hanya kota semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu permenaker RI No.13/Men/2012.
Ada beberapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya semarang saja yang menggunakan permen No 13 yang menggantikan permen No 17 dalam menetapkan UMK,” tandas Nanang.
Ia menambahkan, dijawa tengah ada 21 kabupaten/kota yang belum 100% KHL. “Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun 2005,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt wali kota semarang hendra prihadi tidak surut menghadapi rencan gugatan Apindo.
Selain itu, Gubernur selayaknya menetapkan UMK di jateng 100% KHL dan mengacu pada permen no 13, tutup nanang.
Hingga pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagaian kecil massa membubarkan diri karena dilokasi unjuk rasa mulai gerimis. Sementara itu arus lalu
lintas di JL.pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.






















BAB IV

PENUTUP


Kesimpulan :
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa para pekerja ingin menuntut keadilan akan hak-hak mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak, yaitu dengan meminta kenaikan upah. Karena mereka telah melakukan kewajiban mereka terhadap perusahaan dimana mereka bekerja.
Saran :
Para buruh harus melakukan keajiban mereka terlebih dahulu terhadap perusahaan dimana mereka bekerja baru menuntut upah yang sebanding dengan tenaga yang mereka kerjakan. Apalagi dengan keputusan pemerinta yang menyetujui kenaikan UMP, maka pekerja harus lebih giat dalm melaksanakan kewajiban mereka terhadap perusahaan. Selain itu, untuk pihak perusahaan, harus berbenah dengan adanya kenaikan ini, karena biaya yang dikeluarkan makin besar. Oleh sebab itu sebaiknya dihilangkan pungli dan korupsi.










DAFTAR PUSTAKA

1.      Diktat kuliah etika bisnis oleh Drs. Jeffry H.Sinaulan, SE ,MS, Swasta bangun SE, MM Universitas tama jagakarsa
2.      Menyusun perjanjian kerja bersama, oleh iftida yasar, tahun 2010 katagori buku bisnis dan keungan: hak dan kewajiban pekerja
3.      Kompas.com, artikel : Demo buruh di Jawa Tengah
4.      Detiknews.com, artikel: Gubernur Ganjar Umumkan UMK 2015 Jawa Tengah
5.      Detiknews.com, artikel : Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penetapan UMK










Tidak ada komentar:

Posting Komentar