Senin, 25 Mei 2015

PANTUN MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

PANTUN MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

Berlari cepat aku menuju lapangan ini
Kulihat bagaikan surga tanahair-ku ini
Tapi dimana tanggung jawab para petinggi negeri ini

Tapi yang kulihat hanya ratusan kasus korupsi

PUISI MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Puisi Manusia dan Kebudayaan

indonesia kaya akan budaya
Beragam banyak pulau,beragam pula kebudayaannya
Namun kebudayaan itu telah hilang
Banyak kebudayaan luar yang silir berganti
Dimanakah jati diri Indonesia?
Akankah jati diri itu kembali lagi?
Tapi sayangnya semuan itu hanya mimpi
Banggkit,bangkit lah Indonesia
Bertahun-tahun pejuang membela tanah air Indonesia
Untuk mendapatkan kemerdekaan Indonesia
Dia berbaring,tetapi bukan tidur
Sebuah lubang peluru bundar di dadanya
Senyum bekunya mau berkata,kita sedang perang
Kedua  lengannya memelik senapan
Menagkap sepi padang senja
Wahai pemuda-pemudi Indonesia
Hargailah kebudayaan Indonesia
Janganlah kalian malu mengakui
Bahwa itu kebudayaan Indonesia
Karena kebudayaan itu aset negara




CERPEN MANUSIA DAN KEADILAN

CERPEN MANUSIA DAN KEADILAN
Di dunia ini Tuhan menciptakan semuanya menjadi dua sisi, ada sisi positif ada sisi negative. Namun, seringkali ini membuat manusia cenderung menjadi merasa tidak adil. Dilihat dari segi manapun kenyataannya memang demikian. Dewasa ini sering kita jumpai begitu banyak tindakan yang kurang menghargai arti keadilan. Padahal, Tuhan menciptakan keadilan tersebut untuk menciptakan keseimbangan di dunia dan tentu saja menimbulkan kedamaian. Mungkin ini juga yang telah membuat dunia ini tidak pernah ada kedamaian, karena masih ada masyarakat yang tidak menghargai keadilan.
Adil memang bukan berarti sama rata, tetapi adil adalah bagaimana kita bisa membagi sesuatu sesuai dengan porsinya. Jadi, tidak ada yang merasa dirugikan.
Kita ambil satu contoh, dilihat dari segi kesehatan misalnya. Kesenjangan social antara si miskin dan si kaya sangat menonjol. Si miskin cenderung sulit untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik. Bahkan untuk mendapatkan rawat inap di rumah sakit mereka sering mengalami penolakan. Biaasanya pihak rumah sakit beralasan bahwa kamar sudah penuh, jadi sudah tidak ada tempat untuk si pasien tesebut.
Padahal, seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas hal ini. Memang benar pemerintah sudah menerapkan program gakin. Tapi apa hasilnya ? program tersebut seperti tiada guna, karena kenyatannya masyarakat miskin masih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Jadi, tidak mengherankan jika masih ada jutaan masyarakat miskin yang menderita gizi buruk dan sebagainya, karena mereka tidak punya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Dan ini berarti pemerintah gagal dalam menyejahterakan masyarakat.
Lalu bagaimana dengan si kaya?
Mereka mudah mudah saja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, bahkan mendapatkan yang terbaik. Mereka merasa memiliki cukup banyak uang, jadi mereka bisa mendapatkan apa yang mereka mau, termasuk dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang baik.
Seharunya orang-orang memiliki banyak uang, justru membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalnya dengan melakukan subsidi silang. Namun pada kenyataannya masyarakat kaya cenderung acuh tah acuh terhadap realita ini, kerana mereka menganggap sudah ada pemerintah yang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini.
Padahal seharusnya antara pemerintah dan masyarakat kaya harus ada kerjasama. Supaya masyarakat kelas bawah bisa mendapat fasilitas kesehatan yang baik. Dan tercipta lah keadilan di duniakesehatan.
Sebenarnya masih ada banyak lagi contoh ketidakadilan, baik dari segi pendidikan, politik, ekonomi, beragamadanlain sebagainya.
Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena Indonesia adalah Negara yang kaya akan potensi alam, termasuk potensi sumber daya manusia nya juga. Hanya saja hal ini belum bisa terwujud karena Indonesia belum bisa memanage potensinya dengan baik dan masyarakat nya juga masih banyak yang kurang menghargai keadilan.
Andai saja hal ini bisa terwujud, akan tercipta lah keadilan dan kedamaian di Indonesia. Yang tentu saja sudah menjadi idaman masyarakat Indonesia sejak dulu hingga kini.


CERPEN MANUSIA DAN KEINDAHAN

CERPEN MANUSIA DAN KEINDAHAN
cinta adalah rasa sayang dalam jiwa setiap manusia dan mempunyai arti yang begitu besar. Seseorang yang baru mengenal cinta  mungkin merasa ada yang berubah dalam dirinya. Merubah cara penampilan, cara berpakaian, cara bicara, dan bisa lebih dewasa. Inilah yang aku rasakan saat mulai mengagumi seseorang, mungkin wajarlah masa-masa beranjak ABG. Ingin mengenal apa arti dari cinta yang sering biasa mereka baca atau mereka tonton di acara televisi. Hari pertama masuk sekolah. Setelah libur kenaikan kelas cukup lama, akhirnya kembali bersekolah seperti biasa. Aktivitas rutin yang wajib dilakukan dari pagi pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 siang. Selesai upacara bendera, aku mencari dimana ruang kelasku yang baru. Karena baru pernaikan kelas, semua siswa sibuk mencari ruang kelas mereka masing-masing. Setiap daftar nama yang ditempel di luar kelas dipenuhi siswa yang sibuk mencari kelas nya masing-masing. Aku baca satu persatu di setiap daftar. Naah, tercantum nama ku di salah satu ruang kelas yaitu kelas 2 IPA3. Aku pun memasuki ruang kelas baru ku yang begitu ramai. Banyak siswa dan siswi yang belum aku kenal, hanya sebagian siswa saja yang aku kenal di ruang kelas ku yang baru. Setelah beberapa hari di kelas baru semua siswa sudah saling mengenal dan akrab. Semua siswa bebagi cerita di ruang kelas ini. Saat aku di ruang kelas ini aku sebenarnya mengagumi seorang perempuan, aku baru mengenalnya beberapa hari yang lalu saat perkenal semua siswa.  Dia cantik, smart, sopan, mudah bergaul  dengan siapa saja dan dikenal dengan banyak siswa di sekolah. Karena belum kenal begitu akrab aku hanya tersenyum ketika berpas-pasan atau bertemu dengan dia, hanya sekedar menyapa. Aku masih malu jika bertemu dengan dia. Yaah, bertemu saja malu apalagi untuk berterus terang perasaan aku ini. Semenjak aku kenal dengan dia, aku sering memperhatikan nya. Terkadang aku malu karena ketika aku sedang memperhatikan nya tiba-tiba dia melihat ke arah ku. Malu sekali rasa nya, aku jadi salah tingkah. Aku pernah mengobrol sesekali dengan dia saat pulang sekolah. “Hai, kamu belum pulang? Lagi nungguin siapa?” kata aku. “Iya nih, aku lagi nungguin temen. Nanti aku mau berangkat les bareng.”  jawab dia sambil tersenyum. “Aku minta nomer hp kamu donk, boleh?” sambil aku memberikan hp ku kepada dia. “Mmmmh.. boleh.” Sambil mengambil hp di gengagman ku. “Ya sudah, aku pulang duluan yaa. Makasih udah di kasih nomer kamu, kamu jangan bengong ya nungguin temen nya, nanti kesurupan lagi.” Aku beranjak pergi sambil menertawai nya. “Iya sama-sama.. huuuhh ada-ada saja kamu ini.” sambil tertawa juga. Aku pun pergi untuk pulang. Dalam hati aku bicara “ternyata dia orang nya bisa di ajak bercanda juga, mungkin aku bisa lebih dekat dengan dia kalau dia lagi sendiri sambil menunggu teman nya.” Sampai dirumah aku mengirim pesan dengan dia, tanpa terasa hingga larut malam aku berkomunikasi dengan dia melalui hp. Keesokan harinya seperti biasa, aku berangkat ke sekolah jam 07.00 pagi. Sesampai disekolah aku mencari dia, hanya sekedar melihat saja. Waktu pun berlalu, tanpa terasa aku sering berkomunikasi dengan dia. Aku hanya berpikir, kenapa aku bisa dekat dengan dia semenjak pertemuan pertama di sekolah. Aku pun memutuskan untuk berterus terang mengenai perasaan ku dengan dia. Besoknya saat jam istirahat aku menghampiri dia. “Kamu gak ke kantin?” tanya ku. “Gak, aku lagi males keluar kelas.” Jawab dia. “Aku mau ngomong sesuatu sama kamu, jujur ya. Dari pertama kita satu kelas, aku suka sama kamu. Kita sering berbagi cerita lewat telepon. Kamu mau gak jadi pacar aku?” aku memandang dia dengan penuh harap. “Mmmhh.. ya aku juga punya perasaan yang sama kaya kamu. Coba yuk kita jalanin. Aku juga merasa nyaman bercerita banyak hal sama kamu.”  Memandang ke arah ku juga sambil tersenyum. Akhirnya mereka saling berbagi cerita, cinta, dan kasih sayang. Tanpa disadari cinta bisa datang dimana pun dan kapan pun. J

Jumat, 08 Mei 2015

ETIKA BISNIS




KATA PENGANTAR
Segala puji  kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayan-nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Sofkill ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan pembelajaran
Bersama ini kami juga  menyampaikan terima kasih kepada semua pihak  yang telah membantu rekan-rekan mahasiswa semua. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan lurus dari yang maha kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karna itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pembelajaran bagi kita semua dalm pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini  kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.







Jakarta, 8 Mei 2015

Tomi Bahtiar





DAFTAR ISI


Halaman judul .........................................................................................................................  i
Kata pengantar......................................................................................................................... 1
Daftar isi................................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 3
1.1  Latar belakang masalah...................................................................................................... 3
1.2  Rumusan masalah .............................................................................................................. 3
1.3  Tujuan penulisan................................................................................................................. 3
1.4  Ruang lingkup masalah...................................................................................................... 3
BAB II landasan teori........................................................................................................ 4
Hak pekerja........................................................................................................................ 5
Masalah Gaji/Upah............................................................................................................. 6
Kewajiban pekerja.............................................................................................................. 7
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 8
1.1 Demo buruh  di Jawa tengah.............................................................................................. 8
1.2 Gubernur ganjar umumkan UMK 2015 Jawa Tengah........................................................ 9
1.3 Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penepatan UMK......................10
BAB IV PENUTUP................................................................................................................12
Kesimpulan :.................................................................................................................... 12
Saran :................................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................13







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang masalah
Seperti yang diketahui, harga-harga produk kebutuhan pokok sekarang ini dapat dikatakan mahal. Hal ini sangat memberatkan kaum buruh atau pekerja. Dengan upah atau gaji yang mereka terima .

saat ini dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.  Oleh sebab itu mereka berdemo menuntut kenaikan atas upah yang mereka terima.Hal seperti ini, tidak luput di provinsi  jawa tengah ingin upah atau gaji mereka di naikkan. Hal ini berkaitan dengan dengan masalah etika bisnis, karena etika bisnis mengajarkan dan menunujukan hak-hak pekerja terhadap perusahaan dimana ia bekerjasetelah para pekerja memenuhi kewajibanya.
Oleh karena itu kami membuat makalah Etika Bisnis dengan Study kasus “kenaikan upah minimum buruh di Jawa tengah”.
1.2  Rumusan masalah
1.        Apa saja hak-hak pekerja?
2.        Apa saja kewajiban pekerja?
3.        Contoh Kasus Etika Bisnis yang berhubungan dengan hak—hak pekerja?
1.3  Tujuan penulisan
1.        Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis.
2.        Bertujuan untuk mengetahui model kasus mengenai hak-hak pekerja.
3.        Bagi penulis : Menambah ilmu bagi penulis tentang apa itu hak dan kewajiban pekerja.
1.4  Ruang lingkup Bahasan
·         Macam- macam Hak Pekerja
·         Macam-macam kewajiban pekerja
·         Contoh kasus etika bisnis yang berkaitan dengan hak-hakk pekerja










BAB II
LANDASAN TEORI

Hak pekerja Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:

1.      Kerja  melekat pada tubuh manusia
Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak bias dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.

2.      Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkunganya yang lebih manusiawi.

3.      Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan ha katas hidup, bahkan ha katas hisup layak.
Hak ataspekerjaan ini tercantum  dalam undang-undang dasar 1945 pasal  27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

1.      Hak atas upah yang adil
Hak atas upah adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikatkan diri untuk bekerja pada suatu perusaan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
·         Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
·         Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak mendapatkan upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
·         Bahwa prinsipnya tidak ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada karyawan, dengan kata lain harus berprinsip  upah yang sama untukpekerjaan yang sama.


2.      Hak berserikat dan berkumpul
Menurut De George, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu system upah adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada 2 dasar modal yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
Ini salah satu wujud utama dari ha katas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusi.
·       Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersam-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.    Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan

4.    Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan hak atas keamanan,keselamatan, dan kesehatan kerja:
·       Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan ataskeamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatn yang diadakan perusahaan itu.
·       Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaanya dalam bidang tertentu dalam perusaan tersebut.
·        Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolak.
Jika ketiga hal ini di penuhi,nsuatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun apada akhirnya terjadi resiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut dinilai baik.

4.    Hak untuk diproses hokum secara sah
Hak ini terutrama berlaku ketika seoarang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukanpelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi perusahaan tidan memperkenakan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

5.    Hak diperlakukan sama
Pada prinsipnya semua pekerja harus diberlakukan sam, secar fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan baik berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap maupun perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Karena semua itu merupakan perlakuan yang tidak adil.

6.    Hak atas  rahasia pribadi
Karyawan mempunyai hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bukan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Umumnya yang dianggap rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afliliasi, dan haluan politik, urusan keluarga serta uruan social lainnya.



Masalah upah/gaji

Pada dasarnya setiap pekerja tidak hanya di jawa tengah, bahkan di dunia sekalipun ingin segala kebutuhan hidupnya terpenuhi secara layak pada pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang –undangan,  termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya  upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapka pemerintahan setempat (pasal 90 ayat  1 UU No.13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hokum (pasal 91 ayat 2 UU No.13/2003)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan  yang memenuhi penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1       No13/2003).
Kebijakan pemerintahan mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
·         Upah minimum
·         Upah kerja lembur
·         Upah tidak masuk kerja karna berhalangan
·         Upah tidak masuk kerja karena melakuikan kegiatan lain di luar pekerjaannya
·         Pah karena menjalankan hak waktu istrirahat kerjanya
·         Bentuk dan cara pembayaran upah
·         Denda dan potongan upah
·         Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
·         Struktur dan skala pengupahan yang proposional
·         Upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri tderdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah dan unjangan tetap (pasal 94 UU No13/2003).


Apa itu upah minimum propinsi (UMP)?

Upah minimum adalah adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industry untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut upah minimum propinsi.
Pasal 89 undang-undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan  yang layak. Upah minimum ditentukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari pihak pegusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

Kewajiban pekerja
Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.

1.      Kewajiban ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.
2.    Kewajiban konfidensial
 Kewajiban konfidensial  adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang  memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensinya untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban inii tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja ditempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
3.                  Kewajiban loyalitas
Kosnsekuensi lai yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan  dengan harapan memperoleh gaji tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya beriorentasi pada ,ateri belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh –sungguh terhadap perusahaan di tempatt dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

                                                                                           



BAB III
PEMBAHASAN

2.1 Demo buruh di jawa tengah

SEMARANG, ribuan buruh yang tergabung dalam gerakan buruh berjuan jawa tengah kembali menggelar unjuk rasa meuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di  depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, selasa  29 november silam.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan yang ke 24 mereka menuntut kesejahteraan buruh. Seperti tak kenal lelah, mereka kembali menuntut kenaikkan upah sebesar Rp 1.400.000. kali ini mereka akan menduduki kantor Gubernur Jateng hingga malam hari.
Sekertaris serikat Pekerja Nasional Jateng, Nanang, Menyatakan akan memaksa Gubernur Jateng mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berupa konversi minyak tanah ke gas yang selama ini dituding penyebab rendahnya upah buruh.
“hari in kita akan menduduki kantor gubernur kalau perlu hingga malam nanti untuk memaksa gubernur merevisi kebijakannya,” kata nanang.
menurut nanang, hingga saat ini upah buruh dijawa tengah terendah Rp  850.000 dibandingkan dengan Surabaya Rp 1.300.000 serta Jakarta Rp 1.500.000. sementara itu dua kendaraan water canon dan anggota polisi disiagakan menjaga dua pintu gerbang kantor Gubernur.

2.2 Gubernur Ganjar Umumkan UMK 2015 Jawa Tengah

Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah minimum tertinggi tetap berada di Kota Semarang
Dengan jumlah Rp 1.685.000.
Ganjar mengumumkannya diruang rapat lantai dua kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumanya itu, ia menggunakn bahasa jawa karena bertepatan dengan hari kamis, yaitu hari yang sudah diatur pergub agar menggunakan bahasa jawa saat berkomunikasi.
“UMK paling inggil punika kitha Semarang, Rp 1.685.000,” kata Ganjar, kamis (20/11/2014).
Sementara itu UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000. dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di kabupaten Purworejo yang besaranya Rp 910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp 1.165.000 tahun depan.
“Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%,” pungkas Ganjar dengan bahasa jawa.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk yang dibagi menjadi wilayah Kota, wilayah Timur, dan Wilayah Barat.

“penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM,”tegasnya.

Berikut daftar upah minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1.    Kota disemarang Rp 1.685.000
2.    Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3.    Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4.    Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5.    Kota Salatiga Rp 1.287.000
6.    Kabupaten  Grobogan Rp 1.160.000
7.    Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8.    Kabupaten kudus Rp 1.380.000
9.    Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10.                        Kabupaten Pati Rp 1.176.000
11.                        Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12.                        Kabupaten Boyolali Rp 1.197.000
13.                        Kota Surakarta Rp 1.222.400
14.                        Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15.                        Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16.                        Kabupaten karanganyar Rp 1.226.000
17.                        Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18.                        Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19.                        Kota Magelang Rp 1.211.000
20.                        Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21.                        Kabupaten purworejo Rp 1. 165.000
22.                        Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23.                        Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24.                        Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25.                        Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26.                        Kabupaten Cilacap Rp
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27.                        Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28.                        Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.000
29.                        Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30.                        Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31.                     Kabupaten Pekalongan Rp  1.271.000
32.                     Kabupaten Pemalang Rp. 1.193.400
33.                     Kota Tegal Rp 1.206.000
34.                     Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35.                     Kabupaten  Brebes Rp 1.166.550
2.3 Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkai Penetapan UMK
Sudah mencoba semaksimal mungkin barangkali tidak semaksimal mungkin. Tentu pasti ada yangb setuju atau tidak setuju. Maka ini nsaya kumpulkan dari kabupaten/Kota,”tegas Ganjar Semarang-Pasca persetujuan Gubernur Jateng dengan menetapkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) semarang sebesar Rp 1.209.000, ribuan buruh sore ini , kembali menggelar aksi didepan kantor Gubernur Jateng. Mereka berorasi meminta buktu salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan tersebut.

Coordinator umum dari aliansi Gerakan buruh berjuan (Gerbang) Jawa tengah, Nanang setyono mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00WIB dengan total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.
“kami akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000  orang,” katanya di depan kantor Gubernur Jateng, JLpahlawan, Semarang.
Dalam aksinya, nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/kota di jawa trengah, hanya kota semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu permenaker RI No.13/Men/2012.
Ada beberapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya semarang saja yang menggunakan permen No 13 yang menggantikan permen No 17 dalam menetapkan UMK,” tandas Nanang.
Ia menambahkan, dijawa tengah ada 21 kabupaten/kota yang belum 100% KHL. “Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun 2005,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt wali kota semarang hendra prihadi tidak surut menghadapi rencan gugatan Apindo.
Selain itu, Gubernur selayaknya menetapkan UMK di jateng 100% KHL dan mengacu pada permen no 13, tutup nanang.
Hingga pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagaian kecil massa membubarkan diri karena dilokasi unjuk rasa mulai gerimis. Sementara itu arus lalu
lintas di JL.pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.






















BAB IV

PENUTUP


Kesimpulan :
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa para pekerja ingin menuntut keadilan akan hak-hak mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak, yaitu dengan meminta kenaikan upah. Karena mereka telah melakukan kewajiban mereka terhadap perusahaan dimana mereka bekerja.
Saran :
Para buruh harus melakukan keajiban mereka terlebih dahulu terhadap perusahaan dimana mereka bekerja baru menuntut upah yang sebanding dengan tenaga yang mereka kerjakan. Apalagi dengan keputusan pemerinta yang menyetujui kenaikan UMP, maka pekerja harus lebih giat dalm melaksanakan kewajiban mereka terhadap perusahaan. Selain itu, untuk pihak perusahaan, harus berbenah dengan adanya kenaikan ini, karena biaya yang dikeluarkan makin besar. Oleh sebab itu sebaiknya dihilangkan pungli dan korupsi.










DAFTAR PUSTAKA

1.      Diktat kuliah etika bisnis oleh Drs. Jeffry H.Sinaulan, SE ,MS, Swasta bangun SE, MM Universitas tama jagakarsa
2.      Menyusun perjanjian kerja bersama, oleh iftida yasar, tahun 2010 katagori buku bisnis dan keungan: hak dan kewajiban pekerja
3.      Kompas.com, artikel : Demo buruh di Jawa Tengah
4.      Detiknews.com, artikel: Gubernur Ganjar Umumkan UMK 2015 Jawa Tengah
5.      Detiknews.com, artikel : Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penetapan UMK