KATA PENGANTAR
Segala
puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayan-nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas Sofkill ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
Penulis
berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan pembelajaran
Bersama
ini kami juga menyampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu rekan-rekan
mahasiswa semua. Semoga segala yang telah kita
kerjakan merupakan bimbingan lurus dari yang maha kuasa.
Dalam
penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karna itu segala kritik dan
saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk
pembelajaran bagi kita semua dalm pembuatan tugas-tugas yang lain di masa
mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini
kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu
pengetahuan.
Jakarta,
8 Mei 2015
Tomi
Bahtiar
DAFTAR ISI
Halaman
judul ......................................................................................................................... i
Kata
pengantar......................................................................................................................... 1
Daftar
isi................................................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................................... 3
1.1
Latar
belakang masalah...................................................................................................... 3
1.2 Rumusan masalah .............................................................................................................. 3
1.3 Tujuan penulisan................................................................................................................. 3
1.4 Ruang lingkup masalah...................................................................................................... 3
BAB II landasan teori........................................................................................................ 4
Hak pekerja........................................................................................................................ 5
Masalah Gaji/Upah............................................................................................................. 6
Kewajiban pekerja.............................................................................................................. 7
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 8
1.1 Demo buruh di Jawa tengah.............................................................................................. 8
1.2 Gubernur ganjar umumkan UMK 2015 Jawa Tengah........................................................ 9
1.3 Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penepatan
UMK......................10
BAB
IV PENUTUP................................................................................................................12
Kesimpulan :....................................................................................................................
12
Saran :................................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................13
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang masalah
Seperti yang diketahui, harga-harga
produk kebutuhan pokok sekarang ini dapat dikatakan mahal. Hal ini sangat
memberatkan kaum buruh atau pekerja. Dengan upah atau gaji yang mereka terima .
saat ini dirasa kurang dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari mereka. Oleh sebab
itu mereka berdemo menuntut kenaikan atas upah yang mereka terima.Hal seperti
ini, tidak luput di provinsi jawa tengah
ingin upah atau gaji mereka di naikkan. Hal ini berkaitan dengan dengan masalah
etika bisnis, karena etika bisnis mengajarkan dan menunujukan hak-hak pekerja
terhadap perusahaan dimana ia bekerjasetelah para pekerja memenuhi kewajibanya.
Oleh
karena itu kami membuat makalah Etika Bisnis dengan Study kasus “kenaikan upah
minimum buruh di Jawa tengah”.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa
saja hak-hak pekerja?
2.
Apa
saja kewajiban pekerja?
3.
Contoh
Kasus Etika Bisnis yang berhubungan dengan hak—hak pekerja?
1.3
Tujuan penulisan
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis.
2.
Bertujuan
untuk mengetahui model kasus mengenai hak-hak pekerja.
3.
Bagi
penulis : Menambah ilmu bagi penulis tentang apa itu hak dan kewajiban pekerja.
1.4
Ruang lingkup Bahasan
·
Macam-
macam Hak Pekerja
·
Macam-macam
kewajiban pekerja
·
Contoh
kasus etika bisnis yang berkaitan dengan hak-hakk pekerja
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Hak
pekerja Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi
manusia, karena:
1. Kerja
melekat pada tubuh manusia
Kerja adalah aktifitas tubuh dank
arena itu tidak bias dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkunganya yang lebih manusiawi.
3. Hak atas kerja merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan ha katas hidup, bahkan ha katas
hisup layak.
Hak ataspekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
1.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah adil merupakan hak
legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikatkan diri untuk
bekerja pada suatu perusaan.
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
·
Setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
·
Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak mendapatkan upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
·
Bahwa
prinsipnya tidak ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada karyawan, dengan kata lain harus berprinsip upah yang sama untukpekerjaan yang sama.
2.
Hak berserikat dan berkumpul
Menurut De George, dalam suatu
masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai
suatu system upah adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada 2
dasar modal yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
Ini
salah satu wujud utama dari ha katas kebebasan yang merupakan salah satu hak
asasi manusi.
·
Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersam-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
4.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan hak
atas keamanan,keselamatan, dan kesehatan kerja:
·
Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan ataskeamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatn yang diadakan
perusahaan itu.
·
Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaanya dalam bidang tertentu dalam perusaan tersebut.
·
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya
menolak.
Jika ketiga hal ini di
penuhi,nsuatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja
atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun apada
akhirnya terjadi resiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut dinilai baik.
4.
Hak untuk diproses hokum secara sah
Hak ini terutrama berlaku ketika
seoarang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukanpelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi perusahaan tidan memperkenakan untuk menindak
seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu
sendiri.
5.
Hak diperlakukan sama
Pada prinsipnya semua pekerja harus
diberlakukan sam, secar fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan baik berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap maupun perlakuan, gaji, maupun peluang untuk
jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Karena semua itu merupakan
perlakuan yang tidak adil.
6.
Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan mempunyai hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bukan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Umumnya yang dianggap rahasia pribadi dank arena
itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afliliasi, dan haluan politik, urusan keluarga
serta uruan social lainnya.
Masalah
upah/gaji
Pada dasarnya setiap pekerja tidak
hanya di jawa tengah, bahkan di dunia sekalipun ingin segala kebutuhan hidupnya
terpenuhi secara layak pada pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang –undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan
besarnya upah, pengusaha dilarang
membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapka
pemerintahan setempat (pasal 90 ayat 1
UU No.13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih
rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hokum (pasal 91
ayat 2 UU No.13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 88 ayat 1 No13/2003).
Kebijakan pemerintahan mengenai
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
·
Upah
minimum
·
Upah
kerja lembur
·
Upah
tidak masuk kerja karna berhalangan
·
Upah
tidak masuk kerja karena melakuikan kegiatan lain di luar pekerjaannya
·
Pah
karena menjalankan hak waktu istrirahat kerjanya
·
Bentuk
dan cara pembayaran upah
·
Denda
dan potongan upah
·
Hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah
·
Struktur
dan skala pengupahan yang proposional
·
Upah
untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri tderdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap,, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75%
dari jumlah upah dan unjangan tetap (pasal 94 UU No13/2003).
Apa
itu upah minimum propinsi (UMP)?
Upah minimum adalah adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industry untuk
memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena
pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut
upah minimum propinsi.
Pasal 89 undang-undang Nomor 13
menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan
kehidupan yang layak. Upah minimum
ditentukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari dewan
pengupahan provinsi yang terdiri dari pihak pegusaha, pemerintah dan serikat
buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Kewajiban
pekerja
Ada tiga kewajiban karyawan yang
penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban
loyalitas.
1. Kewajiban ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki
sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap
perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat
dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah
yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral
dan tidak wajar.
2. Kewajiban konfidensial
Kewajiban konfidensial adalah kewajiban untuk menyimpan informasi
yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama
yang memiliki akses ke rahasia
perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki
konsekuensinya untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum.
Kewajiban inii tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih
bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja ditempat
itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan
baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang
lebih besar.
3.
Kewajiban
loyalitas
Kosnsekuensi lai yang dimiliki
seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia
harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan
dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah
pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji
tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya beriorentasi pada ,ateri belaka.
Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh –sungguh terhadap perusahaan di tempatt
dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan
yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini
sebagai tindakan yang tidak bermoral.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1
Demo buruh di jawa tengah
SEMARANG, ribuan buruh yang
tergabung dalam gerakan buruh berjuan jawa tengah kembali menggelar unjuk rasa
meuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di
depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, selasa 29 november silam.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi
lanjutan yang ke 24 mereka menuntut kesejahteraan buruh. Seperti tak kenal
lelah, mereka kembali menuntut kenaikkan upah sebesar Rp 1.400.000. kali ini
mereka akan menduduki kantor Gubernur Jateng hingga malam hari.
Sekertaris serikat Pekerja Nasional
Jateng, Nanang, Menyatakan akan memaksa Gubernur Jateng mengubah kesepakatan
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berupa konversi minyak tanah ke gas yang
selama ini dituding penyebab rendahnya upah buruh.
“hari in kita akan menduduki kantor
gubernur kalau perlu hingga malam nanti untuk memaksa gubernur merevisi
kebijakannya,” kata nanang.
menurut nanang, hingga saat ini upah buruh dijawa tengah terendah Rp 850.000 dibandingkan dengan Surabaya Rp
1.300.000 serta Jakarta Rp 1.500.000. sementara itu dua kendaraan water canon
dan anggota polisi disiagakan menjaga dua pintu gerbang kantor Gubernur.
2.2
Gubernur Ganjar Umumkan UMK 2015 Jawa Tengah
Semarang – Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah. Upah minimum tertinggi tetap berada di Kota Semarang
Dengan jumlah Rp 1.685.000.
Ganjar mengumumkannya diruang rapat
lantai dua kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumanya itu, ia
menggunakn bahasa jawa karena bertepatan dengan hari kamis, yaitu hari yang
sudah diatur pergub agar menggunakan bahasa jawa saat berkomunikasi.
“UMK paling inggil punika kitha
Semarang, Rp 1.685.000,” kata Ganjar, kamis (20/11/2014).
Sementara itu UMK paling rendah ada
di Kabupaten Cilacap wilayah barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000.
dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di kabupaten
Purworejo yang besaranya Rp 910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp
1.165.000 tahun depan.
“Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929
dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%,” pungkas Ganjar dengan bahasa
jawa.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31
Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum
sampai 100% KHL termasuk yang dibagi menjadi wilayah Kota, wilayah Timur, dan
Wilayah Barat.
“penetapan UMK sudah memperhatikan
kenaikan harga BBM,”tegasnya.
Berikut daftar upah minimum di 35
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1. Kota disemarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10.
Kabupaten
Pati Rp 1.176.000
11.
Kabupaten
Rembang Rp 1.120.000
12.
Kabupaten
Boyolali Rp 1.197.000
13.
Kota
Surakarta Rp 1.222.400
14.
Kabupaten
Sukoharjo Rp 1.223.000
15.
Kabupaten
Sragen Rp 1.105.000
16.
Kabupaten
karanganyar Rp 1.226.000
17.
Kabupaten
Wonogiri Rp 1.101.000
18.
Kabupaten
Klaten Rp 1.170.000
19.
Kota
Magelang Rp 1.211.000
20.
Kabupaten
Magelang Rp 1.255.000
21.
Kabupaten
purworejo Rp 1. 165.000
22.
Kabupaten
Temanggung Rp 1.178.000
23.
Kabupaten
Wonosobo Rp 1.166.000
24.
Kabupaten
Kebumen Rp 1.157.000
25.
Kabupaten
Banyumas Rp 1.100.000
26.
Kabupaten
Cilacap Rp
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27.
Kabupaten
Banjarnegara Rp 1.112.500
28.
Kabupaten
Purbalingga Rp 1.101.000
29.
Kabupaten
Batang Rp 1.270.000
30.
Kota
Pekalongan Rp 1.291.000
31.
Kabupaten
Pekalongan Rp 1.271.000
32.
Kabupaten
Pemalang Rp. 1.193.400
33.
Kota
Tegal Rp 1.206.000
34.
Kabupaten
Tegal Rp 1.155.000
35.
Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
2.3 Ribuan Buruh Minta
Bukti SK Gubernur Jateng Terkai Penetapan UMK
Sudah
mencoba semaksimal mungkin barangkali tidak semaksimal mungkin. Tentu pasti ada
yangb setuju atau tidak setuju. Maka ini nsaya kumpulkan dari
kabupaten/Kota,”tegas Ganjar Semarang-Pasca persetujuan Gubernur Jateng dengan
menetapkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) semarang sebesar Rp 1.209.000,
ribuan buruh sore ini , kembali menggelar aksi didepan kantor Gubernur Jateng.
Mereka berorasi meminta buktu salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan
tersebut.
Coordinator
umum dari aliansi Gerakan buruh berjuan (Gerbang) Jawa tengah, Nanang setyono
mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00WIB dengan
total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.
“kami
akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000 orang,” katanya di depan kantor Gubernur
Jateng, JLpahlawan, Semarang.
Dalam
aksinya, nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/kota di jawa trengah, hanya kota
semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu permenaker RI
No.13/Men/2012.
Ada
beberapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya semarang saja
yang menggunakan permen No 13 yang menggantikan permen No 17 dalam menetapkan
UMK,” tandas Nanang.
Ia
menambahkan, dijawa tengah ada 21 kabupaten/kota yang belum 100% KHL.
“Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun
2005,” tegasnya.
Selain
itu, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt wali kota
semarang hendra prihadi tidak surut menghadapi rencan gugatan Apindo.
Selain
itu, Gubernur selayaknya menetapkan UMK di jateng 100% KHL dan mengacu pada
permen no 13, tutup nanang.
Hingga
pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagaian
kecil massa membubarkan diri karena dilokasi unjuk rasa mulai gerimis.
Sementara itu arus lalu
lintas
di JL.pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
:
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa para pekerja ingin
menuntut keadilan akan hak-hak mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
secara layak, yaitu dengan meminta kenaikan upah. Karena mereka telah melakukan
kewajiban mereka terhadap perusahaan dimana mereka bekerja.
Saran
:
Para
buruh harus melakukan keajiban mereka terlebih dahulu terhadap perusahaan
dimana mereka bekerja baru menuntut upah yang sebanding dengan tenaga yang
mereka kerjakan. Apalagi dengan keputusan pemerinta yang menyetujui kenaikan
UMP, maka pekerja harus lebih giat dalm melaksanakan kewajiban mereka terhadap
perusahaan. Selain itu, untuk pihak perusahaan, harus berbenah dengan adanya
kenaikan ini, karena biaya yang dikeluarkan makin besar. Oleh sebab itu
sebaiknya dihilangkan pungli dan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Diktat kuliah etika bisnis oleh Drs.
Jeffry H.Sinaulan, SE ,MS, Swasta bangun SE, MM Universitas tama jagakarsa
2. Menyusun perjanjian kerja bersama, oleh
iftida yasar, tahun 2010 katagori buku bisnis dan keungan: hak dan kewajiban
pekerja
3. Kompas.com, artikel : Demo buruh di Jawa Tengah
4. Detiknews.com, artikel: Gubernur Ganjar
Umumkan UMK 2015 Jawa Tengah
5. Detiknews.com, artikel : Ribuan Buruh
Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait
Penetapan UMK