Pengertian AMDAL (Analisis
Dampak Lingkungan)
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi
atau telaah secarah cermat tentang dampak penting suatu kagiatan yang dapat
digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan
dilaksanakan, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
keseluruhan dari hsil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu
kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan
keputusan.
Dengan adanya AMDAL pengambil keputusan mencoba
melihat :
- Apakah ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui batas toleransi yang sudah ditetapkan
- Apakah dalam menimbulkan dampak pada proyek lain atau kegiatan lain sehingga dapat menimbulkan komplik
- Apakah akan menimbulkan dampak negatif yang tidak dapat ditoleransi serta membahayakan keselamatan masyarakat
- sejauhmana pengaruhnya pada pengelolaan lingkungan yang lebih luas.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak
lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Peraturan
dan Dasar Hukum Terbaru Bidang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Terdapat
beberapa dasar hukum dan peraturan tentang AMDAL yang saat ini sudah tidak
berlaku lagi. Beberapa peraturan dan dasar hukum dimaksud, antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
Sebagaimana
kita ketahui, saat ini telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah
nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012. Kemudian sebagai upaya
pelaksanaan ketentuan dari peraturan tersebut, kemudian ditetapkan beberapa
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, antara lain :
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar