DAMPAK PERTAMBANGAN DAN SOLUSI
Pencemaran lingkungan
adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan
(tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan
kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
a.
Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan
penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya
pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli
daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan
penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas
buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land
subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat
memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan
komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus
hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah
yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap
industri penambangan kita.
Sementara
itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan
adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan
wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut
mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan
pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis
maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi
kesalahan.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan
batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup
besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara
langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
1.
Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan
air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di
sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif
yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi
radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah,
namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah
yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus
berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang
merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika
mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
2. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara
yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.
Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan
polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti
influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan
bronchitis kronis.
3. Pencemaran
Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic,
menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan
habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada
batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana,
gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana
yang diakibatkan oleh aktivitas manusia,
memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Aktivitas pertambangan
batubara juga berdampak
terhadap peningkatan laju erosi
tanah dan sedimentasi
pada sempadan dan
muara-muara sungai.
Kejadian erosi
merupakan dampak tidak
langsung dari aktivitas
pertambangan
batubara melainkan dampak dari pembersihan
lahan untuk bukaan tambang dan
pembangunan fasilitas tambang
lainnya seperti pembangunan
sarana dan prasarana pendukung
seperti perkantoran, permukiman
karyawan,Dampak penurunan kesuburan
tanah oleh aktivitas
pertambangan batubara
terjadi pada kegiatan
pengupasan tanah pucuk
(top soil) dan
tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan
tanah pucuk dan
tanah penutup akan merubah sifat-sifat
tanah terutama sifat
fisik tanah dimana
susunan tanah yang terbentuk
secara alamiah dengan
lapisan-lapisan yang tertata
rapi dari lapisan atas
ke lapisan bawah
akan terganggu dan
terbongkar akibat pengupasan tanah
tersebut.
b.
Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia,
munculnya berbagai penyakit antara lain :
1. Limbah pencucian
batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia jika airnya dikonsumsi dapat
menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah
tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan
(Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan
polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara.
Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat
memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan
disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Antaranya dampak
negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan
oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya,
berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai
logam berat : seperti arsenik, timbal,
merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga,
molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di
lingkungan.
3.
Seperti halnya aktifitas
pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan
dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara,
dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air,
yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara
dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna
air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat
endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti
mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya
dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam
Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan
logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker
kulit
c. Dampak Sosial dan
kemasyarakatan
1. Terganggunya Arus Jalan
Umum
a. Banyaknya
lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara
berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,
meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari
dampak yang ditimbulkan.
2. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang
lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan
kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau
pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak
seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik
lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari
pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif.
Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau dampak positif dari
batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri
bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis
yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara
terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara
yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan
sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan
negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya
adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha pertambangan
ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya
bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara
memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga
membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
v Pembakaran batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
Pembakaran batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air
dalam jumlah yang besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air
di banyak tempat. Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam
kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara
adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan
saraf anak-anak balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di
sekitar PLTU. Dan yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah
sumber utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida,
sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi
iklim kita.
v Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
Jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat
pembakarannya. Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang
ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan
hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
Pertambangan
yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah
untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase
tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang
rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras
apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah pembakaran
batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat, tembaga,
cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan dari limbah
tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.
Setiap rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang
diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri.
Kerusakan ini nyata dan mematikan.
v lingkungan pasca tambang
Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya
menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap
sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap
keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang
memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan
penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang
hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu
diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat
operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada
intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang
dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang
berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para
pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan
berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.
23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan
prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah berjalan atau
yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala
produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan
membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuat UKL dan
UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang berada di
lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar
budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan
telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang
kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan penting
seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.
v SOLUSI TERHADAP DAMPAK DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam
mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu
bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka
adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan.
Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah
Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang
menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi
terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan
terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat
ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu
sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif
(control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk
pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi.
Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor.
Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko
terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan
terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya
reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah
perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara
dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan
pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan
untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi
perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara
kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN
Setiap kegiatan
pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi
bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga
kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun
positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak
negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan
bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga
memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan
yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan
lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang
lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya
apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara
bijaksana